Kementerian Keuangan memperketat regulasi pendampingan perpajakan dengan mewajibkan pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak untuk memiliki sertifikasi resmi mulai tahun 2027. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak, guna memastikan kepatuhan dan keandalan tata kelola administrasi pajak nasional.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triyono, menjelaskan bahwa PMK baru ini membagi pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori: konsultan pajak resmi, pihak lain (non-konsultan), serta perwakilan keluarga. Untuk kategori pihak lain, kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) kini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Uji kompetensi bagi pihak lain ini dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan cakupan wewenang. Tingkat A ditujukan untuk perwakilan wajib pajak orang pribadi, Tingkat B mencakup wajib pajak orang pribadi sekaligus badan usaha, sementara Tingkat C mencakup penanganan urusan perpajakan internasional. Setelah lulus ujian, perwakilan tersebut juga harus mendaftarkan diri di sistem administrasi DJP untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pengecualian sertifikasi diberikan kepada anggota keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua yang ditunjuk menjadi kuasa. Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar pihak-pihak yang biasa mendampingi wajib pajak memiliki waktu penyesuaian untuk memenuhi standar baru ini sebelum diberlakukan penuh pada 2027.
Selama masa transisi, kuasa wajib pajak non-konsultan masih diperbolehkan bertugas dengan syarat memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan minimal Diploma Tiga (D3) dari perguruan tinggi terakreditasi A. Kendati wajib pajak dapat melimpahkan urusannya kepada kuasa yang kompeten, DJP mengingatkan bahwa tanggung jawab akhir atas pelaporan dan kewajiban perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan wajib pajak yang bersangkutan.