Penyelidikan kasus penemuan senjata dan amunisi di lingkungan Yayasan Harapan Ibu, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menduga keberadaan barang-barang berbahaya tersebut berakar dari kesepakatan kerja sama bisnis di bidang olahraga menembak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) susulan. Proses penggeledahan yang berlangsung pada Senin sore itu berfokus pada tiga lokasi vital, yakni ruang kerja mantan ketua pengurus, ruang kerja mantan sekretaris, serta ruang sarana dan prasarana yayasan.
Menurut keterangan polisi, kepemilikan awal senjata angin di area institusi pendidikan tersebut didasari oleh kemitraan antara pihak yayasan dan PT Lokta. Kerja sama ini awalnya dirancang untuk memfasilitasi kegiatan olahraga menembak jenis air rifle.
Kendati memiliki alibi kegiatan olahraga, pihak kepolisian tetap melanjutkan investigasi secara mendalam. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya ratusan butir peluru tajam berbagai kaliber yang dinilai tidak lazim digunakan dalam olahraga menembak kelas air rifle.
Dari penyisiran terbaru, petugas mengamankan satu pucuk airsoft gun dan 117 butir amunisi aktif. Rincian peluru tajam tersebut meliputi 21 butir kaliber 32 S&W, 19 butir kaliber 380 Auto, 34 butir kaliber 38 Special, 18 butir kaliber 22 WMR, serta 25 butir kaliber 9x19 mm Luger. Polisi juga menyita ratusan selongsong peluru kosong, lima magasin, peredam kejut, tabung gas pendorong, dan berbagai suku cadang senjata lainnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan guna proses inventarisasi dan pencocokan data lebih lanjut. Pihak penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan unit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya untuk meneliti aspek legalitas serta prosedur penyimpanan senjata tersebut.