Departemen Pajak secara resmi telah menerbitkan panduan komprehensif mengenai pencegahan praktik akuntansi ganda. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk membantu pelaku usaha dan bisnis rumahan dalam mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan pajak sebelum berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat.
Terdapat sembilan indikator utama yang menjadi perhatian otoritas, di antaranya adalah ketidaksesuaian antara pendapatan aktual dengan penerbitan faktur, penjualan tanpa faktur, serta tingginya transaksi tunai yang tidak lazim. Selain itu, otoritas juga menyoroti adanya diskrepansi data antara sistem akuntansi internal, faktur elektronik, dan arus kas bank sebagai tanda bahaya yang serius.
Indikator lainnya meliputi penggunaan perangkat lunak akuntansi ganda, pelaporan laba rendah secara konsisten di tengah pertumbuhan pendapatan, serta ketimpangan data antara laporan pajak dengan informasi yang diserahkan kepada investor atau bank. Pengeluaran yang tidak didukung bukti dokumen yang sah juga masuk dalam daftar pengawasan ketat bagi pelaku usaha.
Mengacu pada ketentuan pidana, individu yang terbukti menghindari pajak dengan nilai tertentu dapat menghadapi konsekuensi hukum serius. Bahkan, pelaku yang pernah dijatuhi sanksi administratif sebelumnya akan tetap berisiko diproses secara pidana jika ditemukan pelanggaran berulang, terlepas dari nominal pajak yang dihindari.
Sebagai bentuk mitigasi, Departemen Pajak mendorong pemilik bisnis untuk melakukan audit mandiri terhadap seluruh catatan keuangan, faktur, dan kewajiban deklarasi pajak mereka. Kepatuhan terhadap prinsip kejujuran dalam pelaporan pendapatan menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menghindari jeratan hukum yang dapat mengancam operasional bisnis di masa depan.