Ketegangan menyelimuti Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, setelah warga secara tegas menyuarakan desakan agar operasional sebuah tempat hiburan di wilayah mereka dihentikan. Keberadaan lokasi tersebut dinilai telah melanggar norma sosial dan mengganggu ketenangan warga karena aktivitasnya yang berlangsung hingga larut malam.
Supardi, tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Penarik, menyampaikan keresahan warga terkait polusi suara dan perilaku pengunjung yang tidak kondusif. Menurutnya, kebisingan serta mobilitas kendaraan berkecepatan tinggi di sekitar permukiman telah menghambat waktu istirahat warga dan mengancam perkembangan akhlak generasi muda di lingkungan tersebut.
Warga mengungkapkan bahwa upaya prosedural sebenarnya telah ditempuh melalui koordinasi dengan Bupati Mukomuko dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sempat mencapai kesepakatan untuk penutupan selama dua bulan, operasional tempat hiburan tersebut kini justru kembali berjalan tanpa penjelasan yang jelas, memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat.
Kondisi ini diperparah oleh adanya ketidakselarasan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengambil langkah tegas. Hal ini menyebabkan implementasi kebijakan penertiban yang telah disepakati tidak berjalan konsisten di lapangan.
Menanggapi situasi ini, warga kembali menuntut intervensi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual dan mengambil tindakan hukum secara permanen. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menolak kehadiran usaha, melainkan sebagai upaya melindungi hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan mendukung proses pendidikan anak-anak di Desa Sidodadi.