Pemerintah Indonesia secara tegas mengingatkan kalangan swasta agar tidak menjadikan mekanisme perdagangan kredit karbon sebagai lahan spekulasi bisnis yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di sela-sela kegiatan penanaman bibit mangrove di kawasan pesisir Labuan Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026).

Menurut Jumhur, keterlibatan sektor swasta dalam pasar karbon sejatinya merupakan langkah strategis untuk memitigasi perubahan iklim. Mengingat besarnya kebutuhan dana untuk penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia yang mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, pemerintah menyadari bahwa anggaran negara tidak mungkin menanggung beban pembiayaan tersebut sendirian.

Mekanisme ini mewajibkan perusahaan penghasil emisi tinggi untuk melakukan kompensasi melalui pembiayaan rehabilitasi ekosistem, seperti penanaman dan pemeliharaan mangrove. Dengan demikian, emisi yang dihasilkan dapat ditekan melalui aksi nyata pemulihan lingkungan yang menghasilkan kredit karbon sebagai nilai tambah ekonomis.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya inklusivitas dalam skema ini. Investor diminta melibatkan masyarakat lokal dalam operasional rehabilitasi lahan, yang secara langsung akan menciptakan lapangan kerja hijau atau 'green job'. Bagi pemerintah, keberhasilan program perdagangan karbon tidak hanya diukur dari angka penurunan emisi, tetapi juga sejauh mana masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat merasakan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.