WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengarahkan tekanan dagang kepada negara-negara Eropa. Ia mengancam akan memberlakukan tarif impor hingga 100 persen terhadap negara yang mengenakan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi besar asal AS.
Ancaman itu disampaikan Trump melalui platform Truth Social. Ia menyebut sejumlah negara Eropa sedang membahas, bahkan hampir menerapkan, kebijakan pajak digital yang dinilai menyasar langsung perusahaan-perusahaan asal Amerika.
Trump menegaskan, tarif balasan tersebut akan diberlakukan segera terhadap seluruh barang yang masuk ke pasar Amerika dari negara yang menerapkan pajak tersebut. Menurut dia, kebijakan itu juga akan menggantikan kesepakatan perdagangan bilateral yang sebelumnya telah berjalan.
“Negara mana pun yang mengenakan pajak itu akan langsung menghadapi tarif 100 persen terhadap seluruh barang yang dikirim ke Amerika Serikat,” tulis Trump sebagaimana dikutip BBC, Minggu (28/6/2026).
Belum jelas apakah ancaman terbaru itu juga akan diarahkan kepada Inggris. Negara tersebut telah lebih dulu menerapkan pajak layanan digital sejak 2020 dengan tarif 2 persen untuk mesin pencari, platform media sosial, serta marketplace daring tertentu.
Aturan di Inggris berlaku bagi perusahaan digital dengan pendapatan global lebih dari 500 juta poundsterling dan pendapatan di Inggris di atas 25 juta poundsterling. Kebijakan ini berdampak pada sejumlah raksasa teknologi AS seperti Apple, Google, Meta, dan Amazon.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan Inggris, penerimaan dari pajak layanan digital mencapai lebih dari 800 juta poundsterling pada tahun fiskal 2024–2025. Angka itu meningkat dari 678 juta poundsterling pada periode sebelumnya.
Pada April lalu, Trump juga sempat memperingatkan Inggris akan menghadapi “tarif besar” karena dianggap menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika. Ia menuding kebijakan tersebut sebagai cara mudah bagi negara lain untuk mengambil keuntungan dari AS.
Hingga kini, Kementerian Bisnis dan Perdagangan Inggris serta Kementerian Keuangan Inggris belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan terbaru Trump.
Pernyataan keras itu muncul hanya beberapa hari setelah Amerika Serikat dan Uni Eropa merampungkan kesepakatan dagang baru. Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Republik Siprus, Michael Damianos, sebelumnya menyatakan Uni Eropa siap merespons secara cepat dan proporsional apabila kesepakatan tidak dihormati atau kepentingan blok tersebut terganggu.
Selain Inggris, negara-negara seperti Prancis, Italia, dan Spanyol juga telah menerapkan pajak layanan digital sebesar 3 persen bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah mereka. Tax Foundation mencatat beberapa negara anggota Uni Eropa lainnya juga sudah menerapkan atau mengusulkan kebijakan serupa.
Dampak kebijakan tersebut turut terasa di sektor bisnis digital. Awal tahun ini, Amazon menaikkan biaya bagi para penjual dengan alasan adanya beban pajak layanan digital di sejumlah negara.
Sejak kembali menjabat sebagai Presiden AS pada 2025, Trump berulang kali mendorong penggunaan tarif impor sebagai instrumen tekanan ekonomi. Pada Februari, Mahkamah Agung AS membatalkan upayanya menerapkan tarif global sebesar 10 persen.
Meski demikian, pemerintah AS belakangan kembali mengumumkan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap puluhan negara, mencakup hampir seluruh impor Amerika. Washington menyebut kebijakan itu diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup serius menangani praktik kerja paksa.