TANGERANG — Kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf perempuan di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, terus bergulir secara hukum setelah korban secara tegas menolak upaya penyelesaian damai yang ditawarkan pelaku. Tersangka berinisial FP (38), seorang pengusaha mobil bekas asal Lampung, sebelumnya mendatangi korban beserta keluarganya untuk memohon maaf secara langsung.
Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengonfirmasi bahwa korban memilih mempertahankan laporan polisinya dan menempuh jalur hukum hingga tuntas. "Pelaku sempat mendatangi korban untuk berdamai. Namun, korban memilih tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut sesuai laporan yang dibuat korban," terang Iwan saat dihubungi pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam mendalami kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area lapangan golf, memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, serta mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka robek di bagian kepala serta lebam pada wajahnya akibat kekerasan fisik tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari persoalan kecemburuan. Korban yang bertugas sebagai caddy merasa tidak terima ketika melihat FP bersikap akrab kepada petugas lapangan golf lainnya. Menurut keterangan Iwan, saat itu FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman dan mengucapkan kalimat "Terima kasih adikku sayang" yang memicu kemarahan korban.
"Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut dengan pelaku yang berujung pada aksi penganiayaan oleh tersangka," ungkap Iwan. Ia menambahkan bahwa FP dan korban memang memiliki kedekatan personal, mengingat korban kerap melayani FP sebagai caddy setiap kali ia bermain golf di Tangerang.
FP sendiri diketahui merupakan pengusaha jual beli mobil bekas yang berbasis di Lampung. Ia rutin bepergian ke Kota Tangerang untuk keperluan bisnis, sekaligus mengisi waktu luangnya dengan bermain golf. Kebiasaan inilah yang membuatnya mengenal dan menjalin kedekatan dengan korban. "Dia nyari barang di Tangerang, sering main golf di sana, jadi memang kenal dengan korban ini," jelas Iwan.
Setelah kejadian penganiayaan, FP kembali ke kampung halamannya di Lampung. Ia kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB. Iwan menegaskan bahwa FP bukan melarikan diri, melainkan memang berdomisili di Lampung dan ditangkap di rumahnya sendiri.
Saat ini, FP telah resmi berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.