Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi memicu gelombang protes keras. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (9/7/2026), untuk menuntut pembatalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hiburan malam.
Kekhawatiran massa dipicu oleh adanya perubahan substansial dalam draf raperda, yakni penghapusan pasal yang melarang operasional tempat hiburan malam secara total. Sebagai penggantinya, diusulkan sistem zonasi yang memungkinkan tempat hiburan seperti bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat beroperasi di kawasan industri atau perdagangan, selama tidak berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, atau permukiman warga.
Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah, dengan tegas menolak narasi zonasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak mencari jalan untuk melegalkan tempat-tempat yang dianggap berpotensi memicu kemaksiatan. Pihaknya mendesak agar aturan pelarangan total tetap dipertahankan dan pemerintah lebih berfokus pada penegakan aturan serta pemberian sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.
Menanggapi desakan tersebut, anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menjelaskan bahwa draf yang dipersoalkan merupakan usulan awal dari Dinas Pariwisata melalui tim konsultan. Ia menegaskan bahwa draf tersebut belum bersifat final maupun menjadi keputusan resmi lembaga legislatif.
Sebagai langkah responsif terhadap aspirasi tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya, Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan raperda tersebut. Penghentian ini dilakukan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan DPRD, sekaligus memberikan ruang bagi dewan untuk menampung masukan masyarakat terkait kebijakan kepariwisataan yang sensitif ini.