Sengketa terkait skema potongan komisi antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator kembali menjadi sorotan. Meskipun secara yuridis praktik tersebut dianggap sah, para ahli menyoroti adanya kesenjangan keadilan dalam mekanisme pembagian hasil bagi mitra pengemudi di lapangan.
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa polemik ini semakin krusial seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengklasifikasikan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro dan menetapkan batasan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Mukti menjelaskan bahwa mekanisme kerjasama ini masuk dalam kategori perjanjian baku. Dalam praktik ini, perusahaan aplikator memegang kendali penuh atas penyusunan klausul kontrak, sementara pengemudi hanya memiliki dua pilihan: menyetujui ketentuan tersebut atau menolaknya. Meski model bisnis ini lumrah dalam dunia komersial, legalitas formal sebuah kontrak tidak menjamin substansi yang adil bagi pihak yang lebih lemah.
Persoalan mendasar terletak pada bagaimana memastikan bahwa perjanjian kemitraan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang proporsional bagi pengemudi. Sebagai pelaku usaha mikro, posisi pengemudi harus diakomodasi melalui kesepakatan bisnis yang tidak hanya mematuhi aspek administratif, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan mitra.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa status kemitraan dalam ekosistem transportasi daring memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Meski demikian, aplikator memiliki tanggung jawab moral dan bisnis yang besar karena mereka bukan sekadar penyedia platform, melainkan pihak yang memasarkan jasa kepada konsumen. Oleh karena itu, keseimbangan hak dan kewajiban mutlak diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.