Penggunaan materi digital secara tak berizin untuk pengembangan platform kecerdasan buatan (AI) kini menjadi perhatian mendalam bagi industri media nasional. Dalam upaya menjaga kedaulatan kekayaan intelektual, aturan ketat diberlakukan untuk membatasi akses tanpa izin terhadap seluruh aset informasi yang dipublikasikan.

Kebijakan pengetatan ini mencakup larangan menyeluruh terhadap pengambilan karya tulis, dokumentasi foto, infografis, hingga konten audio-visual. Pihak pengelola media menegaskan bahwa aktivitas penambangan data (crawling) dan pengindeksan otomatis oleh platform kecerdasan buatan maupun entitas digital lainnya tidak diperkenankan tanpa kesepakatan resmi.

Langkah protektif ini diambil guna memastikan bahwa setiap pemanfaatan konten jurnalistik tetap mematuhi koridor hukum dan etika bisnis yang berlaku. Pihak media mewajibkan setiap entitas yang hendak memanfaatkan materi publikasi untuk terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari direksi yang berwenang.