Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) kini memasuki babak krusial. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung dengan menetapkan dua tersangka dari sektor swasta.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap proses penyidikan. Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus ini seharusnya menyasar pihak otoritas tertinggi. Deddy secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang ia duga menjadi pintu masuk utama dari sengkarut korupsi di sektor tersebut.

Penyidikan yang resmi dimulai pada 4 Juli 2026 ini mengungkap praktik kecurangan yang telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2026. Brigjen Totok Suharyanto dari Kortastipidkor Polri mengidentifikasi keterlibatan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan manipulasi dokumen kualitas, kuantitas pasokan, hingga rekayasa skema pembayaran.

Dampak dari manipulasi ini pun dirasakan langsung oleh masyarakat luas dalam bentuk krisis listrik. Pasokan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi dan volume yang kurang menyebabkan gangguan pasokan energi, yang berujung pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah seperti Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, hingga Sumatra.

Hingga saat ini, estimasi awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp5 triliun. Pihak kepolisian terus mendalami modus operandi para pelaku yang dinilai menjadi biang keladi di balik ketidakstabilan sistem kelistrikan nasional selama tahun 2026.