Sembilan pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang terpaksa diamankan oleh petugas gabungan setelah kedapatan tidak mengantongi kartu identitas diri yang sah. Langkah tegas ini diambil dalam operasi yustisi berskala besar yang digelar pada Minggu (26/7/2026) dini hari guna memelihara stabilitas dan ketertiban umum di ibu kota Sumatra Barat tersebut.

Operasi lintas instansi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, ini melibatkan personel Polisi Militer (PM) TNI serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Penertiban difokuskan pada pemeriksaan identitas pengunjung serta kepatuhan para pemilik usaha hiburan terhadap regulasi daerah.

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kendati pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan ketat pada dini hari, aparat tetap mengedepankan tindakan persuasif serta menjunjung tinggi hak sipil masyarakat.

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menjaring lima perempuan dan empat laki-laki yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pemeriksaan. Sembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia juga mengimbau warga untuk selalu membawa kartu identitas saat beraktivitas di luar rumah guna mendukung terciptanya lingkungan kota yang aman dan kondusif.