Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) tengah bersiap melakukan transformasi kelembagaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan berbagai fasilitas olahraga bertaraf internasional di wilayah tersebut sekaligus meningkatkan kemandirian finansial dalam menyelenggarakan berbagai kejuaraan.
Kepala Dispora Sumut, Mahfullah Pratama Daulay, menjelaskan bahwa perubahan status ini akan memberikan fleksibilitas penuh dalam pengelolaan pendapatan retribusi dan jasa secara langsung. Dengan sistem ini, Dispora tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai operasional rutin maupun agenda kejuaraan yang digagas bersama KONI Sumut.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfullah dalam pertemuan bersama Forum Wartawan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (FWP) di Gedung Kantor Gubernur Sumut, Medan. Ia menekankan pentingnya respons cepat dalam perawatan fasilitas olahraga, di mana birokrasi keuangan yang lebih ringkas di bawah sistem BLUD akan mempercepat pemeliharaan sarana tanpa perlu menunggu proses ketuk palu anggaran daerah.
Selain perawatan sarana olahraga, status BLUD juga diproyeksikan mampu mendongkrak industri olahraga lokal melalui optimalisasi kawasan stadion. Rencana pengembangan mencakup penyediaan ruang niaga bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar area olahraga untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang saling mendukung.
Penerapan sistem pengelolaan baru ini ditargetkan mulai berjalan efektif pada akhir Oktober atau awal November 2026. Regulasi operasionalnya saat ini tengah dimatangkan melalui penyusunan tujuh Peraturan Gubernur (Pergub), dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.