Indonesia saat ini tengah berada dalam fase bonus demografi, di mana kelompok usia produktif menjadi pilar utama struktur penduduk nasional. Secara teoretis, besarnya jumlah populasi muda seharusnya menjadi pintu masuk bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang segar dan progresif dalam panggung politik nasional.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Panggung politik Indonesia masih didominasi oleh tokoh-tokoh senior yang sama selama bertahun-tahun. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai fenomena ini sebagai bentuk 'gerontokrasi', yakni sebuah sistem di mana kepemimpinan terpusat pada kelompok usia tua yang enggan melepaskan kekuasaan.
Zainal Arifin atau yang akrab disapa Uceng, menyoroti bahwa struktur pemilihan umum (pemilu) saat ini menjadi penghambat utama bagi keterlibatan generasi muda. Aturan main yang berlaku cenderung mempersempit ruang kompetisi, sehingga menciptakan siklus sirkulasi elit yang monoton dan stagnan. Dampaknya, masyarakat terus disuguhkan pada opsi pemimpin yang tidak kunjung berubah.
Di sisi lain, Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, berpendapat bahwa persoalan regenerasi politik tidak hanya berhenti pada masalah batas usia. Meskipun regulasi telah memberikan ruang bagi warga berusia 21 hingga 30 tahun untuk mencalonkan diri—termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden—praktik politik di lapangan tetap belum inklusif.
Tantangan bagi generasi muda untuk masuk ke gelanggang politik nasional tampaknya masih sangat berat, terhambat oleh struktur sistem pemilu dan dominasi elite lama yang mengakar kuat. Tanpa perbaikan sistemik yang lebih substansial, bonus demografi berisiko terbuang percuma tanpa adanya transformasi kepemimpinan yang lebih relevan dengan aspirasi zaman.