Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru dalam penunjukan kuasa wajib pajak. Regulasi yang telah berlaku sejak 6 Juli 2026 ini secara otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK 229/2014, guna menjawab tantangan dinamika perpajakan yang kian kompleks.

Perubahan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memperjelas standar kompetensi bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Pemerintah menilai bahwa aturan terdahulu belum memadai dalam mengatur kualifikasi profesional, termasuk pembagian peran bagi keluarga maupun pihak eksternal lainnya yang bertindak sebagai kuasa.

Dalam kebijakan terbaru ini, kualifikasi kuasa dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama dengan batasan kompetensi yang tegas. Bagi konsultan pajak, izin praktik resmi menjadi syarat mutlak, sedangkan pihak lain diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap perwakilan wajib pajak memiliki keahlian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan perhatian khusus pada eks pegawai serta PPPK Kementerian Keuangan yang hendak beralih profesi menjadi kuasa wajib pajak. Mereka diwajibkan melewati masa tunggu selama lima tahun sejak masa kerja berakhir atau pensiun sebagai langkah mitigasi konflik kepentingan.

Sebagai bentuk transisi, pemerintah memberikan relaksasi hingga 31 Desember 2026 bagi mereka yang bukan konsultan pajak namun memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh kuasa wajib pajak wajib mematuhi ketentuan administratif baru yang telah ditetapkan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.