Ancaman malaria di kawasan Indonesia bagian timur kian mengkhawatirkan. Bukan semata karena faktor iklim tropis, melainkan karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai. Lubang-lubang galian yang ditinggalkan begitu saja menjadi genangan air permanen, menciptakan habitat ideal bagi perkembangbiakan nyamuk Anopheles — vektor utama penyakit malaria.

Data Kementerian Kesehatan mencatat angka yang mengejutkan: sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 706 ribu kasus malaria di Indonesia, melonjak sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 95 persen dari total kasus tersebut terkonsentrasi di Papua dan sejumlah wilayah di kawasan timur Nusantara. Sejumlah penelitian ilmiah turut mengonfirmasi bahwa pembukaan lahan secara masif dan aktivitas ekstraktif berperan besar dalam meningkatkan risiko penularan penyakit ini, terutama di area dengan banyak genangan air terbuka dan tingginya mobilitas pekerja tambang.

Kondisi ini diperparah oleh kenyataan bahwa masyarakat di sekitar kawasan tambang hidup dalam keterbatasan akses layanan kesehatan, sanitasi yang buruk, serta minimnya ketersediaan obat-obatan antimalaria. Tekanan ekonomi yang berat kerap mendorong warga untuk terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga mereka terpapar risiko kesehatan secara langsung dan terus-menerus.

Persoalan ini juga menyoroti kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas tambang berskala besar yang berlangsung selama bertahun-tahun nyaris mustahil luput dari perhatian otoritas berwenang. Namun pada kenyataannya, tindakan penertiban baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan dan dampak sosial sudah meluas. Berbagai laporan investigatif internasional bahkan mengungkap keterkaitan tambang ilegal dengan pencemaran merkuri, deforestasi masif, serta keterlibatan jaringan permodalan yang kuat di balik operasinya.

Pengendalian malaria melalui pendekatan konvensional seperti distribusi kelambu berinsektisida, penyemprotan, dan pengobatan massal memang tetap dibutuhkan. Namun, langkah-langkah tersebut tidak akan efektif secara berkelanjutan apabila akar masalah lingkungan terus diabaikan. Rehabilitasi lahan bekas tambang, penerapan pengawasan lingkungan yang ketat, serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi warga merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi pemberantasan malaria yang komprehensif.

Dr. Hartati Inaku, SKM, M.Kes, dalam opininya menegaskan bahwa malaria seharusnya menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan berpotensi melahirkan krisis kemanusiaan yang jauh lebih besar. Masyarakat menanti keberanian politik pemerintah untuk melakukan transparansi penegakan hukum, audit lingkungan terbuka, serta perlindungan nyata bagi warga terdampak.

Pertambangan memang mampu menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan. Namun ketika warisan yang ditinggalkan bagi masyarakat berupa penyakit, pencemaran air dan tanah, serta hutan yang gundul, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya kondisi lingkungan saat ini, melainkan masa depan dan keselamatan generasi yang akan datang.