Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan untuk periode Triwulan III, yang mencakup bulan Juli hingga September 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelanggan rumah tangga bahwa skema harga per kilowatt-hour (kWh) tetap stabil dan mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Masyarakat perlu memahami bahwa nominal pembelian token listrik tidak sepenuhnya dikonversi menjadi daya. Setelah dikurangi biaya administrasi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai regulasi daerah, serta materai untuk transaksi besar, sisa dana itulah yang dikonversi menjadi satuan kWh. Oleh karena itu, besaran kWh yang diterima dapat bervariasi antarwilayah, meskipun nominal pembeliannya sama.
Sebagai acuan, tarif dasar listrik untuk rumah tangga bervariasi mulai dari Rp415 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp1.699,53 per kWh untuk daya 3.500 VA ke atas. Sebagai ilustrasi, pembelian token senilai Rp100.000 untuk daya 1.300 VA akan menghasilkan estimasi 56 hingga 72 kWh, dengan angka akhir yang sangat bergantung pada besaran tarif PPJ di kota domisili pelanggan.
Untuk memberikan transparansi, PLN menyediakan fitur simulasi di aplikasi PLN Mobile. Pelanggan cukup mendaftarkan akun, memilih menu 'Simulasi Biaya', memasukkan ID pelanggan, dan nominal pembelian. Sistem akan secara otomatis menampilkan rincian potongan dan estimasi kWh bersih yang akan didapatkan, sehingga pelanggan dapat merencanakan penggunaan energi dengan lebih cermat.
Alternatif lain bagi pelanggan yang enggan menggunakan aplikasi adalah dengan mengakses situs resmi web.pln.co.id. Melalui fitur layanan daring, pelanggan dapat memasukkan data teknis berupa golongan daya dan domisili untuk mendapatkan simulasi perhitungan yang serupa. Inisiatif digital ini diharapkan dapat mendukung efisiensi konsumsi energi masyarakat sekaligus menjamin akurasi setiap transaksi listrik prabayar.