PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menetapkan harga buyback emas logam mulia pada Minggu (12/7/2026) di posisi Rp2.415.000 per gram. Angka ini tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya, memberikan kepastian bagi para investor yang berencana melakukan likuidasi aset emas batangan mereka hari ini.
Perlu diketahui bahwa harga beli kembali yang ditawarkan Antam berlaku seragam untuk seluruh pecahan dan tahun produksi, dengan syarat emas memiliki sertifikat resmi dari London Bullion Market Association (LBMA). Secara prinsip, transaksi buyback merupakan mekanisme penjualan kembali emas batangan atau perhiasan kepada pihak perusahaan, di mana harga yang diterima biasanya berada di bawah harga jual saat itu.
Dalam skema transaksi ini, aspek perpajakan menjadi poin krusial bagi nasabah. Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Pemotongan pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi nasabah yang memiliki NPWP, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.
Sejalan dengan implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk memastikan kembali validitas dan kesesuaian data identitas NIK sebelum melakukan transaksi, guna memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.