Wacana pencalonan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB menuai kritik tajam. Ketua KONI Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, mengingatkan agar perebutan kepemimpinan ini tidak merusak tata kelola pemerintahan dan mengorbankan independensi organisasi olahraga.
Menurut Rafiq, persoalan ini bukan sekadar urusan regulasi yang membolehkan atau melarang kepala daerah maju. Ia menyoroti substansi yang lebih mendalam terkait pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang menegaskan peran pemerintah provinsi sebagai regulator dan pengawas.
Ia mempertanyakan urgensi seorang kepala daerah untuk menduduki pucuk pimpinan KONI. Menurutnya, gubernur telah dibekali kewenangan besar oleh negara untuk menentukan kebijakan, memfasilitasi anggaran, serta membangun infrastruktur olahraga, sehingga tidak perlu turun langsung memimpin organisasi teknis.
Lebih lanjut, Rafiq menekankan pentingnya menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan birokrasi dan kemandirian KONI. Sebagai mitra strategis pemerintah, KONI bertugas membina olahraga prestasi secara profesional, sehingga hubungan ideal yang dibangun adalah sinergi, bukan peleburan kewenangan.
Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028, fokus utama daerah seharusnya diarahkan pada pembinaan atlet, jaminan kesejahteraan pelatih, dan perbaikan fasilitas olahraga. Sinergi yang harmonis antara peran gubernur sebagai kepala daerah dan KONI sebagai wadah olahraga dinilai jauh lebih krusial untuk meraih prestasi.