Tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ketidakjelasan melingkupi pemanfaatan lahan fasilitas olahraga berkuda seluas kurang lebih 11.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jingga Wisesa Nomor 8, kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP). Status administratif, mekanisme kerja sama, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Persoalan ini mengemuka setelah dilakukannya penelusuran terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026 mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rincian aset tetap, khususnya pada bagian investasi jangka panjang dan inventarisasi tanah, keberadaan serta pengelolaan lahan strategis tersebut dinilai tidak tercantum secara transparan dan detail.

Secara historis, legalitas pemanfaatan lahan ini merujuk pada Surat Persetujuan Bupati Bandung Barat Nomor 500.8/1779/DISPERKIM/2023 yang diterbitkan pada tahun 2023. Surat tersebut memberikan izin kepada Forum Warga Pecinta Olahraga Berkuda Kota Baru Parahyangan untuk membangun sarana, prasarana, dan utilitas penunjang di lokasi tersebut, menindaklanjuti permohonan resmi dari pihak forum pada Agustus 2023.

Kendati demikian, surat keputusan tersebut memuat klausul tegas yang mewajibkan pihak pengelola untuk menyerahkan bangunan yang telah didirikan agar dicatatkan sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Pihak penerima izin juga diwajibkan mematuhi rencana tapak (site plan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta melaporkan perkembangan pembangunan secara berkala.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap pemanfaatan aset oleh pihak ketiga harus memiliki skema yang jelas, baik melalui sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan. Publik kini menuntut transparansi dari Pemkab Bandung Barat mengenai nilai ekonomi aset, durasi kontrak, hak kepemilikan, serta kepastian adanya kontribusi finansial yang masuk ke kas daerah sejak kesepakatan tersebut berjalan.