Jakarta — Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring berskala internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Operasi ilegal tersebut terselubung di balik kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital, sebuah modus yang sengaja dirancang untuk mengecoh pihak pengelola gedung maupun aparat keamanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan identitas samaran sebagai perusahaan berbasis teknologi guna mempermudah proses penyewaan ruang kantor di lokasi tersebut. Dengan penyamaran itu, operasi judi daring yang melibatkan ratusan tenaga kerja asing dapat berjalan tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Para warga negara asing dipekerjakan di lokasi tersebut dengan kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Ketika menyewa tempat, mereka mengklaim bahwa ruangan akan digunakan untuk aktivitas bisnis teknologi," terang Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa ratusan warga negara asing yang terlibat dalam sindikat ini memperoleh penghasilan berkisar antara 700 hingga 800 dolar AS per bulan. Di luar gaji pokok tersebut, mereka juga menerima bonus tambahan yang besarannya ditentukan berdasarkan capaian kinerja masing-masing.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan total 291 tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi penggerebekan besar-besaran yang dilaksanakan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.
Wira menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap para tersangka meskipun mayoritas di antaranya merupakan warga negara asing. Seluruh tersangka akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Bareskrim Polri berkomitmen penuh untuk memproses seluruh tersangka hingga tahap penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan," tegasnya. Kasus ini juga tengah ditelusuri lebih dalam, termasuk aliran dana mencapai Rp13,9 triliun yang diduga terkait dengan operasi perjudian daring tersebut.