Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih belum menjalani penahanan.
Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Menurutnya, proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal pengkajian materiil.
Rudi menjelaskan, tim penyidik perlu mendalami berita acara, barang bukti, serta alat bukti yang dilimpahkan sebelum melakukan ekspose perkara bersama dengan pihak Kortas Tipikor. Proses pendalaman ini dianggap krusial untuk memastikan kesesuaian unsur-unsur pidana dalam kasus yang melibatkan sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tersebut.
Terkait keberadaan Febrie Adriansyah pasca pengunduran dirinya, pihak Kejagung mengaku belum dapat memberikan informasi pasti. Rudi menyebutkan bahwa kesibukan internal dalam masa transisi jabatan membuat pihak kejaksaan belum melakukan pemantauan mendalam terhadap posisi terkini Febrie.
Meski demikian, Rudi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus yang melibatkan rekan sejawatnya ini secara transparan dan profesional. Ia menjamin bahwa seluruh prosedur hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh berkas perkara selesai dipelajari.