Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu dengan terdakwa H. Didik Yudi Ernawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai keliru dalam mengonstruksikan perkara.
Robert Hendra Sulu, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat kliennya sebenarnya merupakan sengketa bisnis murni. Kerja sama pengiriman kayu antara Didik, selaku Direktur PT Anugerah Ailantus Altissima, dengan pelapor Adek Dasfial Manra seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atas dugaan wanprestasi, bukan dipaksakan ke ranah pidana yang melanggar asas ultimum remedium.
Selain itu, pihak pembela menilai dakwaan alternatif yang disusun JPU kabur atau obscuur libel. Penerapan Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai bertolak belakang secara logika hukum, sehingga mempersulit terdakwa dalam menyusun pembelaan yang adil.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan terkait subjek hukum perkara ini. Aliran dana investasi sebagian besar terbukti masuk ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, yang berarti transaksi tersebut melibatkan entitas korporasi secara hukum, bukan tanggung jawab pidana pribadi dari terdakwa.
Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto untuk menerima eksepsi secara keseluruhan. Mereka memohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti sedia kala.
Sebelumnya, JPU mendakwa Didik telah merugikan pelapor hingga Rp670 juta melalui investasi kayu yang tidak kunjung membagikan keuntungan. Jaksa menyatakan jaminan berupa dua lembar cek yang diserahkan terdakwa ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi, sehingga menjeratnya dengan pasal alternatif penipuan atau penggelapan.