Upaya damai melalui proses mediasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, terhadap rekan bisnisnya, Ali Ridho, kembali menemui jalan buntu. Pertemuan mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada Selasa lalu dilaporkan gagal mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Hubungan Masyarakat PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengonfirmasi bahwa jalannya mediasi harus ditunda dan dijadwalkan ulang. Pihak pengadilan telah menetapkan agenda mediasi ketiga yang akan mempertemukan kembali Basri Rase dan Ali Ridho pada Kamis (20/8) mendatang guna mencari titik terang.

Mediasi perkara ini dipimpin langsung oleh Hakim Siska Naomi Panggabean selaku mediator. Meski demikian, pihak PN Bontang enggan membeberkan materi pembahasan selama proses mediasi berlangsung karena hal tersebut merupakan hak privasi dari pihak penggugat maupun tergugat.

Kasus perdata dengan nomor registrasi 21/Pdt.G/2026/PN Bon ini resmi didaftarkan oleh Basri Rase pada pertengahan Juni lalu. Mantan orang nomor satu di Bontang tersebut menuntut ganti rugi materiil senilai Rp4,2 miliar, yang terdiri atas pengembalian pinjaman pokok sebesar Rp1,8 miliar ditambah akumulasi bunga sebesar 5 persen selama 27 bulan senilai Rp2,4 miliar.

Tidak hanya kerugian materiil, Basri Rase juga menuntut ganti rugi inmateriil fantastis sebesar Rp27 miliar. Dalam petitum gugatannya, ia meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, mengesahkan sita jaminan atas aset tergugat, serta menghukum tergugat untuk melelang asetnya demi melunasi seluruh kewajiban pembayaran.