Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengambil langkah tegas merespons keluhan para konsumen apartemen LRT City. Pemerintah mengusulkan audit investigasi menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pihak pengembang, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Keputusan ini diambil setelah jajaran direksi ADCP mengakui bahwa perusahaan sedang menghadapi tekanan likuiditas yang berat. Defisit arus kas operasional tersebut membuat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini kesulitan melakukan pengembalian dana (refund) kepada konsumen yang merasa dirugikan.
Dalam audiensi bersama puluhan konsumen di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Maruarar menyatakan akan segera membawa persoalan ini dalam pembicaraan bersama BPK. Menurutnya, audit investigatif sangat mendesak dilakukan agar pemerintah memperoleh kejelasan data mengenai kondisi riil keuangan perusahaan serta penyebab gagalnya pemenuhan kewajiban kepada konsumen.
Direktur Utama ADCP, Indra Syahruzza Nasution, membenarkan kondisi internal perusahaan yang kurang sehat. Hingga periode Juni 2026, arus kas operasional perseroan tercatat minus hingga Rp900 juta, yang berimplikasi langsung pada ketidakmampuan perusahaan dalam mengembalikan dana nasabah.
Tidak hanya berfokus pada ranah audit keuangan, Maruarar juga meminta perwakilan Kejaksaan untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana konsumen, ia menegaskan agar aparat penegak hukum segera memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Kementerian PKP menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan dengan mempertemukan pihak konsumen dan manajemen ADCP secara langsung. Mediasi ini juga direncanakan mengundang jajaran Badan Pengelola BUMN (Danantara), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan guna mencari solusi atas skema pembiayaan konsumen.