PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan malam di wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan secara tegas bahwa izin operasional tempat hiburan malam dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ditemukan keterlibatan oknum pengelola dalam peredaran narkotika kepada pengunjung.
Tidak hanya persoalan narkoba, Satpol PP juga menyoroti maraknya aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di sejumlah tempat hiburan malam. Desheriyanto menyatakan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.
"Kami siap mengambil tindakan tegas, apalagi memang ada rekomendasi untuk menutup hiburan malam itu," ungkap Desheriyanto pada Sabtu (9/5/2026).
Menurut Desheriyanto, langkah penutupan akan segera ditempuh begitu pihak kepolisian mengeluarkan rekomendasi resmi terkait tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran gelap narkoba. Satpol PP akan menindaklanjuti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh tim yustisi sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
"Apabila sudah ada rekomendasi ke DPMPTSP untuk menutup, kita siap menutup tempat hiburan itu," tegasnya merujuk pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai instansi yang berwenang atas perizinan usaha.
Desheriyanto turut menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih proaktif dalam memantau aktivitas operasional usahanya. Para pengelola diminta memastikan bahwa lingkungan tempat hiburan yang mereka kelola benar-benar steril dari praktik peredaran narkoba maupun aktivitas LGBT.
"Sekarang yang jadi persoalan bukan cuma narkoba, tapi LGBT," pungkas Desheriyanto, menegaskan bahwa kedua isu tersebut menjadi prioritas pengawasan bagi Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.