JAKARTA — Nilai tukar rupiah kembali menguat dalam penetapan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 24 Juni hingga 30 Juni 2026. Penguatan tersebut terjadi terhadap seluruh mata uang negara mitra yang menjadi acuan pelunasan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 28/MK/EF.2/026, kurs pajak untuk dolar Amerika Serikat ditetapkan sebesar Rp17.781 per US$1. Angka ini lebih rendah dibandingkan kurs pekan sebelumnya yang berada di level Rp18.037 per dolar AS.
Penguatan rupiah juga terlihat terhadap dolar Australia. Kurs pajak untuk mata uang tersebut pada pekan ini ditetapkan sebesar Rp12.510,71 per dolar Australia, turun dari posisi sebelumnya Rp12.687,23.
Terhadap ringgit Malaysia, rupiah turut bergerak menguat. Nilai kurs pajak terbaru ditetapkan sebesar Rp4.332,35 per ringgit, lebih rendah dibandingkan pekan lalu yang mencapai Rp4.436,27.
Kondisi serupa terjadi pada dolar Singapura. Kurs pajak untuk mata uang Negeri Merlion itu kini berada di level Rp13.817,78 per dolar Singapura, turun cukup tajam dari posisi sebelumnya Rp14.024,13.
Sementara itu, kurs pajak euro ditetapkan sebesar Rp20.493,67 per €1. Nilai tersebut juga menunjukkan penurunan dibandingkan pekan lalu yang tercatat sebesar Rp20.835,62 per euro.
Kurs pajak digunakan sebagai dasar konversi mata uang asing ke rupiah dalam penghitungan sejumlah kewajiban, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea masuk.
Instrumen ini umumnya dipakai oleh pelaku usaha maupun individu yang melakukan transaksi lintas negara. Karena transaksi internasional kerap menggunakan mata uang asing, pemerintah menetapkan kurs acuan agar penghitungan pajak dapat dilakukan secara seragam dalam rupiah.
Secara berkala, kurs pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui keputusan menteri keuangan dan berlaku selama tujuh hari. Untuk mata uang yen Jepang, nilai rupiah biasanya disajikan dalam satuan per 100 yen.