Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tanggapan terkait beredarnya dokumen usulan penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi strategis ini diisukan bakal berganti setelah mundurnya pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah.
Menanggapi kabar tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pengisian jabatan Jampidsus. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ia menegaskan bahwa proses tersebut masih menunggu waktu dan belum ada keputusan final yang diterbitkan oleh institusinya.
Nada serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang mengaku belum menerima informasi resmi mengenai surat usulan rotasi yang beredar luas di media sosial. Surat dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tersebut dikabarkan merujuk pada pengunduran diri Febrie Adriansyah yang diajukan per 11 Juli 2026.
Kuntadi sendiri bukanlah figur baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Semarang pada 4 Januari 1970 ini dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam penanganan berbagai kasus tindak pidana khusus. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini sebelumnya dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin BPA sejak akhir November 2025.