Inisiatif menjaga ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sumedang. Pada Sabtu (1/8/2026) malam, tim gabungan menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan karaoke guna mengantisipasi peredaran barang terlarang dan meminimalisasi penyakit masyarakat.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berkolaborasi aktif dengan jajaran TNI, Polisi Militer, Kodim, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang untuk menyisir lokasi-lokasi hiburan yang disinyalir rawan terhadap pelanggaran hukum.

Wakapolres Sumedang, Kompol Sungkowo, menjelaskan bahwa operasi skala besar ini menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Sumedang. Langkah preventif ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumedang tetap kondusif dan kondusif dari potensi gangguan keamanan.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah botol minuman keras tanpa izin edar. Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol, aparat juga membawa satu orang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menggali keterangan seputar operasional tempat hiburan tersebut.

Guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam, petugas juga menggelar tes urine di lokasi terhadap para pengunjung, baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan cepat oleh tim medis, seluruh sampel urine dinyatakan negatif dari zat adiktif atau narkoba.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan mendalam, khususnya terkait rantai pasokan minuman keras ilegal yang ditemukan serta melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap satu orang yang diamankan.