Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan lima pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil setelah kelima orang tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine di tempat.

Operasi pemberantasan narkoba skala besar yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB ini mengerahkan sedikitnya 94 personel gabungan. Tim tersebut merupakan kolaborasi dari Ditresnarkoba, Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta Polda Sumbar, BNNP Sumbar, Pomdam, hingga Satpol PP Kota Padang yang menyisir kawasan Padang Barat dan Padang Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan secara selektif melalui pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap pengunjung karaoke serta kafe. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati satu pria dan empat wanita positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Mereka diidentifikasi dengan inisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23).

Kelima pengunjung tersebut langsung digelandang ke Markas Komando Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran. Selain mengamankan pelaku, petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola tempat hiburan agar memperketat pengawasan dan menjaga tempat usahanya dari penyalahgunaan narkotika.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di ruang publik. Pihaknya mengimbau para pemilik usaha hiburan malam untuk proaktif bersinergi dengan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan Kota Padang yang bersih dari narkoba.