Aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kabupaten Cirebon menggelar operasi cipta kondisi di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (1/8/2026) malam. Langkah preventif ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Operasi skala besar yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB tersebut menyasar dua titik strategis, yakni di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Selain memeriksa dokumen administrasi perizinan usaha, petugas juga melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lokasi hiburan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, menjelaskan bahwa dalam razia kali ini, pihak kepolisian memfokuskan pemeriksaan pada potensi penyalahgunaan narkotika. Petugas melakukan tes urine secara acak kepada puluhan pengunjung dan karyawan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di tempat, seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil negatif.
Meski tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba, penindakan hukum tetap dilakukan oleh personel Satpol PP. Petugas menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin edar resmi atau melanggar ketentuan peraturan daerah (perda) setempat dari kedua lokasi hiburan malam tersebut.
AKP Shindi menegaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara rutin dan berkala demi menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha hiburan malam untuk tetap kooperatif, menaati aturan operasional yang berlaku, serta ikut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas di wilayah hukum Cirebon.