Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan bisnis emas ilegal berskala besar yang mengalirkan hasil tambang tak berizin ke sektor industri pengolahan hingga ke toko-toko perhiasan. Kasus menahun ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi juga menyeret para pelaku ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menemukan bukti kuat adanya aliran dana mencurigakan yang bersumber dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam menjalankan operasinya, kelima tersangka memiliki peran yang terstruktur dan saling terhubung. Rantai bisnis ilegal ini dimulai dari penampungan hasil tambang ilegal, proses pemurnian menjadi emas siap jual, hingga tahap pemasaran ke industri pengolahan emas dan jaringan toko perhiasan.