Sejumlah ulama dan tokoh agama asal Kota Serang melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati, di Cidahu, Pandeglang. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta restu serta dukungan moral dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang tengah digodok.

Para tokoh agama mengkhawatirkan beberapa ketentuan dalam draf regulasi tersebut yang dinilai membuka celah hukum bagi peredaran minuman keras (miras) dan operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil guna menjaga jati diri Kota Serang sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi norma sosial dan nilai-nilai keagamaan.

Melalui video yang dibagikan legislator Kota Serang, KH Abuya Muhtadi secara tegas menyatakan penolakannya terhadap aturan yang memfasilitasi peredaran miras. Beliau mengimbau agar kebijakan yang melegalkan minuman beralkohol di Kota Serang tersebut tidak diloloskan demi kemaslahatan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan apresiasi atas nasihat dan dukungan moral dari sang ulama. Menurutnya, arahan tersebut menjadi pengingat penting bagi para wakil rakyat untuk konsisten mengawal kebijakan agar tetap selaras dengan visi kota madani yang bersih dari kemaksiatan.

Selain para ulama, penolakan terhadap sejumlah pasal sensitif dalam draf Raperda ini juga disuarakan oleh koalisi fraksi di DPRD Kota Serang, seperti PKS, PPP, Golkar, dan PKB. Mereka menuntut pencoretan pasal yang berpotensi melegalkan hiburan malam dan miras, sementara proses pembahasan bersama pemerintah daerah masih terus berlanjut.