Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Dalam keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026), ia menegaskan kesiapan untuk hadir secara fisik jika majelis hakim memberikan undangan resmi dalam persidangan yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, Jokowi menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh rangkaian proses peradilan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan tidak akan menghindari panggilan pengadilan sebagai wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini menyatakan kesediaannya untuk membawa serta menunjukkan bukti fisik dokumen pendidikan miliknya jika diminta oleh majelis hakim. Dokumen tersebut mencakup rangkaian ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga jenjang pendidikan sarjana (S1) untuk mematahkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Di sisi lain, Dokter Tifa sebelumnya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia hadir dengan didampingi oleh 25 advokat yang tergabung dalam tim pembela. Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum tersebut dan menaruh kepercayaan penuh pada tim kuasa hukum yang mendampinginya di meja hijau.