Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jember menuai atensi serius dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan agar regulasi tersebut dirancang dengan matang agar tidak menekan sektor industri tembakau yang selama ini menyokong perekonomian daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Cahyo, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menyusun kebijakan ini. Mengingat posisi Jember sebagai salah satu lumbung tembakau terbesar di Jawa Timur, ia menilai dampak regulasi terhadap rantai ekonomi lokal harus dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

Ia mengingatkan bahwa hajat hidup ratusan ribu petani, buruh tani, hingga pekerja industri hasil tembakau tidak boleh diabaikan demi mengejar target kesehatan sepihak. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu melahirkan kebijakan yang adil, di mana perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.

Lebih lanjut, legislator tersebut mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi petani hingga pelaku industri, dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan rancangan perda (Raperda) ini. Langkah ini dinilai krusial agar regulasi yang dilahirkan nantinya bersifat akomodatif dan aplikatif di lapangan.

Adapun wacana regulasi KTR ini awalnya diinisiasi oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember melalui Tim Advokasi Kebijakan KTR. Tim akademisi tersebut telah menyerahkan draf naskah akademik beserta usulan Raperda KTR kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember sejak Oktober 2025 lalu sebagai landasan ilmiah pembentukan regulasi.