Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) memberikan catatan kritis terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai temuan cadangan emas dan mineral baru di wilayah Papua. Menurut pihak Pushep, klaim potensi ekonomi dari temuan tersebut dinilai terlalu dini mengingat pemerintah belum memublikasikan data teknis yang mencakup lokasi maupun besaran sumber daya mineral yang ditemukan.
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bhaktiar, menekankan bahwa dalam standar industri pertambangan global, sebuah potensi baru dapat dikategorikan sebagai cadangan ekonomi setelah melalui tahapan eksplorasi yang komprehensif. "Hingga saat ini belum ada data resmi. Kita harus menunggu hasil eksplorasi yang memenuhi standar pelaporan sumber daya sebelum bisa menghitung dampaknya," ujar Bisman.
Lebih lanjut, Bisman menjelaskan bahwa jika hasil eksplorasi nantinya terbukti signifikan, pengelolaan aset tambang tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menyarankan agar pengelolaannya diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema kemitraan strategis untuk menjamin ketersediaan teknologi dan pendanaan yang memadai.
Meskipun terdapat tantangan dalam validasi data, Pushep mengakui bahwa temuan ini menyimpan potensi besar bagi perekonomian nasional. Jika dikelola secara profesional dan transparan, proyek tersebut berpeluang mendongkrak devisa negara, menciptakan lapangan kerja luas, serta memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun, transisi dari sekadar potensi geologi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan memerlukan langkah panjang. Faktor kepastian investasi, stabilitas keamanan di Papua, kesiapan infrastruktur pendukung, hingga kemampuan hilirisasi di dalam negeri akan menjadi penentu keberhasilan apakah temuan ini benar-benar mampu menjadi mesin ekonomi baru bagi Indonesia ke depannya.