Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan fiskal yang cukup signifikan menjelang tahun 2026. Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak diprediksi hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, angka yang berada di bawah target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Kondisi ini membuka potensi terjadinya shortfall atau kekurangan setoran pajak hingga mencapai Rp46,9 triliun.
Menyikapi celah penerimaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas. Ia menekankan pentingnya evaluasi ketat terhadap kinerja aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya secara lugas menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan administratif, termasuk merumahkan pegawai yang dinilai tidak memberikan kontribusi optimal atau bekerja dengan lamban.
"Saat ini saya memiliki kewenangan untuk merumahkan pegawai. Jika ditemukan kinerja yang tidak efisien atau terkesan lelet, kami tidak segan untuk melakukan penertiban," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026). Meski demikian, ia mencatat bahwa secara umum performa pegawai saat ini sudah menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Langkah perbaikan tidak hanya menyasar aspek sumber daya manusia, tetapi juga mencakup modernisasi infrastruktur teknologi. Kementerian Keuangan terus menggenjot pembenahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan akan melakukan pengawasan ketat hingga ke tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah. Pihaknya akan memonitor setiap laporan kinerja dan merespons cepat jika ditemukan adanya aduan masyarakat terkait kendala pelayanan, demi memastikan target penerimaan negara dapat tercapai secara maksimal.