Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tersangka penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang. Pria berinisial FP (38) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Operasional Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). "Satreskrim bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi titik keberadaan pelaku di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung," terang Parikhesit dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (27/6/2026).
Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan bahwa usai penangkapan, FP segera dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik pun telah menetapkan status tersangka terhadap FP setelah melalui tahapan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi di area Lapangan Modern Golf Modernland pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB. Polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bermula dari persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban diketahui merupakan caddy yang selama ini rutin mendampingi FP setiap kali bermain golf.
Kronologi kejadian bermula saat FP meminta seorang marshall atau petugas lapangan berinisial VD untuk membelikan minuman. Setelah menerima minuman tersebut, FP mengucapkan kalimat "Terima kasih adikku sayang" kepada VD. Ucapan tersebut terdengar oleh korban yang kemudian tersulut emosi, sehingga memicu adu mulut yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan," ungkap AKP Iwan. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari area lapangan golf. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Sebelum ditangkap di Lampung, FP sempat mendatangi korban beserta keluarganya untuk meminta maaf dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun demikian, korban memilih untuk tetap menempuh jalur hukum. "Korban memilih untuk tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut sesuai laporan yang dibuat korban," tegas Iwan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa institusinya akan menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Ia mengingatkan seluruh masyarakat bahwa persoalan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan. "Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Jauhari.
Hingga saat ini, tersangka FP masih menjalani penahanan di sel Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik tengah menuntaskan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses peradilan selanjutnya.