Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendadak menjadi pusat perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan mengenai penempatan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di kediaman pribadinya, bertepatan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sebuah restoran dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, Anang menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan prosedur standar yang tidak hanya berlaku untuk Jampidsus, melainkan juga bagi jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan lainnya demi menjamin keamanan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sebagai unit eselon I di bawah Jaksa Agung, Jampidsus memiliki tanggung jawab krusial dalam menangani berbagai tindak pidana khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2024, lembaga ini memegang otoritas penuh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait kasus korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Selain memiliki kewenangan luas dalam proses peradilan, Jampidsus juga berwenang melakukan penyitaan aset negara untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa instansinya saat ini tengah fokus mengawal 12 perkara korupsi strategis yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, dan keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia.