Pemerintah mempertegas dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun untuk tetap memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tanpa pembatasan waktu.
Kebijakan tersebut diposisikan sebagai instrumen fiskal untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil sekaligus memperkuat daya saing UMKM. Dengan kepastian tarif pajak yang lebih ringan, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kegiatan bisnis, meningkatkan produktivitas, dan memperluas pasar.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan PP 20 Tahun 2026 bukan dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha. Menurutnya, regulasi ini justru menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor mikro dan kecil yang masih membutuhkan dukungan dalam proses pertumbuhan.
“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Selain tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga tetap mempertahankan fasilitas pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Skema ini dinilai penting untuk menjaga daya tahan usaha paling kecil, terutama yang masih berada pada tahap awal pengembangan.
Di luar aspek insentif, pemerintah turut mendorong pembenahan tata kelola UMKM, terutama dalam hal pencatatan dan pembukuan keuangan. Pencatatan yang lebih rapi dinilai dapat membantu pelaku usaha mengukur kinerja bisnis, menyusun strategi pengembangan, serta meningkatkan peluang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Temmy menjelaskan, pembukuan menjadi salah satu indikator penting dalam proses UMKM naik kelas. Karena itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan diintegrasikan ke dalam Superapps SAPA UMKM.
Fitur tersebut dirancang agar pelaku usaha dapat membuat laporan keuangan secara lebih mudah, praktis, dan terstruktur. Pemerintah berharap fasilitas digital itu dapat menjangkau lebih banyak UMKM, termasuk pelaku usaha yang selama ini belum terbiasa melakukan pencatatan keuangan secara formal.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 disusun agar pemberian insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Menurut Inge, hasil evaluasi menunjukkan masih ada badan usaha yang telah berkembang namun tetap menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen. Penyesuaian aturan dilakukan agar insentif lebih fokus kepada pelaku usaha yang benar-benar berada dalam kategori mikro dan kecil.
Ia menambahkan, pengenaan pajak bagi badan usaha tetap memperhatikan kondisi riil perusahaan karena didasarkan pada laba yang diperoleh. Dengan mekanisme tersebut, perusahaan yang masih merugi tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Badan.
Pemerintah juga tetap menyediakan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu. Kebijakan ini diharapkan menjaga beban pajak tetap proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” kata Inge.