Aparat kepolisian dari Polres Siak melakukan serangkaian razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Operasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum setempat.

Kegiatan penertiban yang berlangsung mulai pukul 01.30 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam Polres Siak, serta unit Reskrim Polsek Kandis. Operasi dipimpin langsung oleh AKP Benny Afriandi Siregar bersama AKP Risman Nurhendri dengan menyasar tiga titik lokasi hiburan yang beroperasi di sepanjang ruas jalan wilayah Kandis.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa ketiga THM yang dirazia—yakni Karaoke Bintang Coffee, Karaoke Pujasera, dan AeON Cafe—beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Beberapa dokumen wajib seperti Izin Gangguan (HO), sertifikat kelayakan fungsi bangunan, hingga dokumen lingkungan (Amdal) diketahui belum dimiliki oleh para pengelola usaha tersebut.

Selain menyoroti aspek legalitas, petugas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengunjung dan staf di lokasi. Langkah ini mencakup pengujian urine di tempat guna memastikan tidak adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian memastikan seluruh individu yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.

Razia yang berakhir pada pukul 04.30 WIB ini berjalan dengan tertib dan kooperatif. Menyikapi temuan tersebut, Polres Siak memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha di Kabupaten Siak untuk segera melengkapi perizinan resmi agar operasional usaha ke depan sesuai dengan regulasi pemerintah daerah dan menjamin kepatuhan hukum yang berlaku.