SAMARINDA – Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak keliru menafsirkan meningkatnya angka temuan kasus Tuberkulosis (TB) dan HIV di wilayah perkotaan. Menurut otoritas kesehatan setempat, bertambahnya jumlah penderita yang terdata justru merupakan cerminan positif dari semakin kuatnya sistem deteksi dini yang dijalankan di lapangan.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih, menjelaskan bahwa esensi utama dalam penanggulangan penyakit menular terletak pada kecepatan menemukan penderita sedini mungkin. Dengan demikian, rantai penularan di lingkungan masyarakat dapat segera diputus. Ia menegaskan bahwa ketika upaya penelusuran di tingkat paling bawah semakin intensif, grafik kasus yang tercatat akan otomatis memperlihatkan kenaikan.

"Prinsip utamanya adalah penemuan penderita secara dini lewat skrining. Jangan sampai pola pikirnya dibalik. Kalau angka penderita dari tahun ke tahun terlihat naik, itu semata-mata karena tim kami konsisten dan kuat melakukan skrining. Semakin cepat ditemukan, semakin cepat pula pengobatan diberikan agar penularan bisa dihentikan," tegas Ismed.

Ismed mengungkapkan bahwa pencarian kasus secara proaktif hingga level kelurahan ini sejalan dengan arah prioritas program kesehatan nasional. Ia menyebut kinerja penjaringan kasus baru di Kota Samarinda menunjukkan performa yang membanggakan, dengan tingkat cakupan penemuan pada periode sebelumnya berhasil mencapai 91 persen dari target yang ditetapkan.

"TB saat ini menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo di sektor kesehatan, sehingga penguatan deteksi terus digencarkan. Secara nasional, penemuan penderita baru masih di bawah 70 persen dan menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Namun Samarinda mencatat capaian yang tergolong tinggi berkat berjalannya sistem skrining dengan baik," tambahnya.

Untuk memperkokoh pencapaian di lapangan, upaya penanggulangan kini mulai diperkuat dari sisi regulasi daerah. Komisi IV DPRD Kota Samarinda sedang merancang Peraturan Daerah inisiasi sebagai wujud komitmen legislatif dalam menjamin kepastian hukum pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan.

Keberadaan payung hukum setingkat perda dinilai mendesak agar skema pembiayaan untuk pencegahan, penanganan medis, serta perluasan edukasi publik tidak sepenuhnya bergantung pada dinas teknis semata. Pendekatan terpadu lintas sektor diyakini menjadi kunci strategis dalam menekan angka kematian akibat infeksi bakteri Tuberkulosis maupun virus HIV dalam jangka panjang.

Pemerintah Kota Samarinda menyambut baik langkah inisiatif badan legislasi DPRD dan berharap draf regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun sidang berjalan. Dengan adanya landasan hukum yang mengikat, sistem pelaporan kasus secara elektronik dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.