Sebuah jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jakarta Selatan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Keempat tersangka ditangkap dalam operasi terpisah yang berawal dari penangkapan seorang perempuan di Mampang.

Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada Selasa (9/6) malam. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang.

Saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial AFA. Pemeriksaan terhadapnya mengarah pada penemuan klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Hasil interogasi kemudian mengarah ke seorang pemilik barang haram berinisial AK.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak ke sebuah kos di Gandaria Selatan, Cilandak. Di sana, tiga tersangka lain yakni AK, FF, dan FA berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 249,37 gram.

Barang bukti yang disita juga mencakup timbangan digital, catatan transaksi, berbagai kemasan klip plastik, dan sebuah telepon genggam. Dari pemeriksaan awal, peran masing-masing tersangka telah teridentifikasi, dengan AK sebagai pihak yang memiliki dan menjual, sementara tiga lainnya berperan sebagai perantara.

Polisi kini masih mendalami ke mana jaringan ini terhubung, termasuk kemungkinan adanya bandar besar di balik operasi ini. Keempat tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika, mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati.