Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi sejak tahun 2010 di Kabupaten Paser. Tersangka berinisial MYF (54), warga Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, diringkus setelah menjadi target operasi utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam menjalankan bisnis haramnya selama belasan tahun, MYF membidik para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sebagai pasar utama. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa kawasan industri tersebut dimanfaatkan pelaku karena dinilai aman dan memiliki perputaran uang yang cepat akibat tingginya beban fisik pekerja.
Modus operandi yang diterapkan pelaku tergolong rapi untuk menghindari endusan aparat. MYF menggunakan sistem jejak tanpa tatap muka langsung guna membatasi interaksi dengan konsumen maupun kurir. Kendati demikian, tim khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim akhirnya berhasil memetakan jaringan terputus ini hingga mencokok sang bandar.
Tak hanya menjerat pelaku dengan pasal narkotika, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas ini diambil untuk memiskinkan jaringan sindikat narkoba tersebut agar tidak dapat beroperasi kembali. Dari hasil pelacakan aset, polisi menyita uang tunai senilai Rp1 miliar serta sejumlah dokumen berharga.
Aset lain yang turut disita meliputi 13 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan kelapa sawit seluas 13 hektare di Paser, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan, serta dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Toyota Hilux. Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,49 gram sabu, 2,17 gram ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip.
Saat ini, MYF harus menghadapi jeratan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.