Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi angkat bicara mengenai kasus pelanggaran etika dan norma yang melibatkan salah satu dosennya. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis (25/06/2026), kampus teknologi unggulan ini menegaskan sikap tegasnya dan menyampaikan rentetan langkah penanganan yang telah dilakukan.
"ITB sangat menyayangkan, prihatin, dan mengecam atas terjadinya kasus tersebut," tulis pernyataan resmi yang diunggah di situs universitas. Pernyataan ini memperjelas bahwa kasus itu bukanlah hal yang dianggap remeh oleh institusi.
Lebih lanjut, ITB memastikan bahwa proses hukum internal telah berjalan sejak awal. Dijelaskan bahwa sejak September 2025, sanksi dan program pembinaan untuk terlapor sudah dijatuhkan. Proses ini dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ITB serta Komisi Etik Dosen, dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlapor juga telah diterima. Individu bersangkutan telah membuat surat permohonan maaf resmi dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat seorang dosen. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pembinaan.
Kepada pelapor, ITB memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan. "ITB telah menyediakan bantuan pendampingan psikologis, moril, dan sosial kepada pelapor," bunyi pernyataan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kondisi korban baik secara mental maupun sosial pasca kejadian.
Dalam keterangannya, ITB menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. "ITB memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan di ITB." Kebijakan ini diperkuat dengan berbagai program pencegahan yang dilakukan secara reguler, melalui sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, mitra kerja, hingga masyarakat sekitar kampus.