Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sembilan pengunjung tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (26/7/2026). Penertiban ini dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padang, Sumatra Barat.

Sembilan orang yang terjaring razia tersebut terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki. Mereka terpaksa dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang setelah tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pemeriksaan. Di markas, para pengunjung ini menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Langkah preventif ini dinilai penting guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Ia juga mengimbau seluruh warga agar selalu membawa dokumen identitas diri ketika beraktivitas di luar rumah demi mendukung terwujudnya situasi kota yang kondusif, tertib, dan aman.