Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan fiskal daerah jangka panjang. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rabu (26/8). Kedua regulasi baru ini mencakup penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan, serta skema pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang.
Raperda pertama yang menitikberatkan pada kepemudaan dan keolahragaan dirancang sebagai payung hukum terintegrasi guna mengoptimalkan potensi generasi muda Jawa Timur menuju Indonesia Emas 2045. Regulasi ini menyatukan dua sektor krusial agar terjadi harmonisasi kebijakan lintas sektor. Langkah penggabungan ini juga disesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.
Menurut Khofifah, pemuda memiliki peran sentral sebagai agen perubahan dan motor pembangunan daerah. Melalui regulasi yang komprehensif, Pemprov Jatim berkomitmen memberikan ruang partisipasi yang lebih luas serta fasilitas penunjang yang memadai bagi pemuda untuk berinovasi dan berprestasi, sekaligus meningkatkan indeks keolahragaan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda kedua memfokuskan pada aspek ketahanan anggaran daerah melalui pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jawa Timur sebesar Rp600 miliar. Pembiayaan pesta demokrasi ini akan dihimpun secara bertahap selama tiga tahun anggaran agar tidak membebani APBD secara mendadak pada tahun pelaksanaan. Skema yang diajukan meliputi alokasi sebesar Rp275 miliar dari APBD 2027, disusul Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
Langkah antisipatif ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang keserentakan pemilu daerah. Khofifah menekankan bahwa pencadangan anggaran secara berkala sangat penting untuk menjaga kesehatan fiskal Jawa Timur, sehingga alokasi untuk pelayanan publik mendasar dan program pembangunan prioritas kemasyarakatan lainnya tetap terlindungi dengan baik.
Gubernur berharap proses pembahasan kedua Raperda ini bersama legislatif dapat berjalan dengan lancar dan konstruktif. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang aplikatif serta menjadi fondasi kokoh untuk menjawab tantangan pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan Jawa Timur di masa depan.