Kementerian Sains dan Teknologi (Kemenristek) resmi memberlakukan Keputusan No. 3097/QD-BKHCN sebagai langkah strategis dalam menstandarisasi tata kelola keselamatan radiasi dan nuklir. Kebijakan ini memperkenalkan 12 prosedur administratif baru yang dirancang secara spesifik untuk memitigasi risiko pada setiap fase pengembangan fasilitas nuklir, mulai dari tahap perencanaan hingga penonaktifan.

Badan pengatur telah membagi regulasi ini ke dalam dua kelompok utama, yakni pembangkit listrik tenaga nuklir dan reaktor penelitian. Setiap kategori diwajibkan melewati enam tahapan prosedural wajib yang meliputi persetujuan lokasi, izin konstruksi, persetujuan program uji coba, izin operasi uji coba, izin operasi resmi, hingga izin penonaktifan fasilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap siklus proyek.

Implementasi kebijakan ini dipastikan berjalan serentak dengan tiga regulasi fundamental lainnya, yakni Keputusan Pemerintah No. 316/2025/ND-CP serta Surat Edaran No. 60/2025/TT-BKHCN dan Surat Edaran No. 07/2026/TT-BKHCN. Sinkronisasi hukum ini diharapkan dapat mengatasi kendala birokrasi terkait ketidakpastian panduan teknis yang selama ini menghambat pelaku usaha dan lembaga terkait.

Dengan diterapkannya peta jalan komprehensif ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas manajemen negara di sektor energi atom. Selain memberikan kepastian hukum bagi investor, regulasi ini juga menjamin bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan energi nuklir di masa depan akan tetap selaras dengan prinsip keselamatan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat luas.