Ketimpangan pendapatan yang dialami tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer di Kabupaten Bogor memicu keprihatinan serius dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap peningkatan kesejahteraan para pejuang garda terdepan medis tersebut agar mendapatkan penghasilan yang manusiawi.
Sebagai wilayah administratif dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang kompleks, Kabupaten Bogor memiliki tantangan geografis yang luas serta jumlah penduduk yang padat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat tahun 2025, daerah ini disokong oleh kekuatan medis yang signifikan, mencakup 3.642 perawat, 2.710 bidan, 1.686 tenaga kefarmasian, serta 318 tenaga gizi yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar hingga rujukan.
Sayangnya, besarnya kontribusi para nakes ini belum berbanding lurus dengan apresiasi kesejahteraan yang mereka terima. Dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2026 sebesar Rp5.161.769, mayoritas nakes honorer dilaporkan masih menerima honor berkisar antara Rp1.200.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Angka ini bahkan tidak mencapai separuh dari standar hidup layak regional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi memprihatinkan ini dinilai bertolak belakang dengan regulasi ketenagakerjaan, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 13 Tahun 2003, yang secara tegas melarang pembayaran upah di bawah ketentuan minimum. Jika para nakes terus bekerja dalam bayang-bayang tekanan ekonomi dan ketidakpastian status kerja, dikhawatirkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas akan ikut terdampak.
Menyikapi krisis ini, Achmad Ru’yat mendorong sejumlah langkah taktis bagi pemerintah daerah dan pusat. Langkah tersebut meliputi pemetaan menyeluruh sebaran nakes honorer, penyusunan peta jalan penyesuaian upah bertahap menuju UMK, memprioritaskan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta penguatan alokasi APBD dan APBN khusus untuk belanja sumber daya manusia di sektor kesehatan dasar.