Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Putusan sela ini dibacakan pada Kamis (27/8/2026), yang menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan kuota haji tambahan ini akan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perkara yang menjerat mantan menteri tersebut bukan sekadar perselisihan administrasi negara. Sebaliknya, hakim menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Yaqut berargumen bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, Nomor 1156 Tahun 2023, dan Nomor 130 Tahun 2024 merupakan wewenang absolut seorang menteri. Oleh sebab itu, mereka menilai legalitas keputusan tersebut seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalil tersebut dengan menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi telah melampaui batas administratif dan masuk dalam domain pidana.

Penolakan eksepsi ini memicu gelombang respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi keagamaan dan poros politik nasional. Beberapa kelompok keagamaan mengkhawatirkan putusan ini dapat membatasi ruang diskresi menteri dalam mengambil kebijakan strategis. Sementara itu, kubu oposisi mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan kuota haji guna mencegah ketidakpastian bagi calon jemaah yang sedang menunggu antrean.

Putusan sela ini memperkuat yurisprudensi bahwa sebuah kebijakan publik yang berimplikasi pada alokasi sumber daya negara tidak kebal dari hukum pidana jika ditemukan unsur memperkaya diri atau orang lain. Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh KPK di Pengadilan Tipikor, sementara pihak terdakwa masih memiliki opsi hukum untuk melakukan pembelaan sesuai koridor peradilan yang berlaku.